PERIZINAN
KLINIK
Setiap
penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Izin menderikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas
kesehatan kabupaten/kota.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014
BAB IV pasal 25 )
Untuk
dapat izin mendirikan klinik harus memenuhi beberapa syarat , antara lain :
a) identitas
lengkap pemohon;
b) salinan/fotokopi
pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c) salinan/fotokopi
yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris,
atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d) dokumen
SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e) profil
Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan,
prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang
diberikan;
f) persyaratan
lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014
BAB IV pasal 26 )
Contoh
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Contoh
surat izin gangguan /HO