PERIZINAN
KLINIK
Setiap
penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Izin menderikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas
kesehatan kabupaten/kota.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014
BAB IV pasal 25 )
Untuk
dapat izin mendirikan klinik harus memenuhi beberapa syarat , antara lain :
a) identitas
lengkap pemohon;
b) salinan/fotokopi
pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c) salinan/fotokopi
yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris,
atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d) dokumen
SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e) profil
Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan,
prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang
diberikan;
f) persyaratan
lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014
BAB IV pasal 26 )
Contoh
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Contoh
surat izin gangguan /HO
Selain
persyaratan tersebut Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik
harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian,
dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas
kesehatan kabupaten/kota.) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB
IV pasal 27) .


0 komentar:
Posting Komentar