Rabu, 12 Agustus 2015

PERIZINAN KLINIK

Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin menderikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB IV pasal 25 )


Untuk dapat izin mendirikan klinik harus memenuhi beberapa syarat , antara lain :

a)     identitas lengkap pemohon;

b)    salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;

c)     salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;

d)    dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk    Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e)     profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;

f)      persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB IV pasal 26 )

Contoh SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )

Contoh surat izin  gangguan /HO


Selain persyaratan tersebut Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB IV pasal 27) .

0 komentar:

Posting Komentar