Rabu, 12 Agustus 2015

PERIZINAN KLINIK

Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin menderikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB IV pasal 25 )


Untuk dapat izin mendirikan klinik harus memenuhi beberapa syarat , antara lain :

a)     identitas lengkap pemohon;

b)    salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;

c)     salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;

d)    dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk    Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e)     profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;

f)      persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

( PERMENKES RI Nomor 9 Tahun 2014 BAB IV pasal 26 )

Contoh SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )

Contoh surat izin  gangguan /HO